
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
- tidak pernah mengkhianati negara;
- mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
- bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
- telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- terdaftar sebagai pemilih;
- memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- memiliki daftar riwayat hidup;
- belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
- berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.